Pelapisan Sosial
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan.
Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan
Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum
awam dikarenakan perbedaan sosial.
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan
yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini
digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para
golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan
dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat
jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta.
seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan
masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat
besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau
sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh
pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan
social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n
kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e
r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas
bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga
Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh,
semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain,
menghargai hak dan kewajiban masing dengan begitu kehidapan damai pun akan
tercipta diantara kita.
Walaupun yang namaanya pelapisan sosial itu tidak dapat
dihindari, kita tetap harus bersifat dewasa dan komitmen dengan adanya kesamaan
derajat di antara kita.
“Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri”.
“Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab”.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya
kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945
dalam pasal
1. PASAL 27
• Ayat 1,
berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
• Ayat 2,
berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
2. PASAL 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. PASAL 29
• Ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. PASAL 31
• Ayat 1 dan
2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran
Elite dan Massa
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan :
“ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas,
ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam
masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras
masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku
missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada
suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
Referensi:
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pelapisan-sosial/
http://darmikartikaa.blogspot.com/2012/10/5-pengertian-pelapisan-sosial.html
http://andriyanaade.blogspot.com/2012/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/