Puasa Ramadhan
Pengertian Puasa RamadhanPengertian
Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh
setiap umat Islam diseluruh dunia.
Pengertian puasa terbagi atas dua
yaitu secara bahasa dan secara istilah. Pengertian puasa menurut bahasa adalah
menahan diri dari sesuatu. Sedangkan pengertian puasa menurut istilah adalah
menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan, minum,
muntah dengan sengaja, hubungan suami istri, onani dari terbit fajar hingga
terbenamnya matahari.
Hukum Puasa Ramadhan
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa
puasa ramadhan wajib dilakukan bagi setiap umat Muslim didunia dan seperti yang
dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :
Pengertian Puasa Ramadhan
Artinya : "Hai orang-orang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa".
RUKUN PUASA
1.
Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
2.
Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit
fajar sampai terbenam matahari.
“Dan makan dan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa
itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).
“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa
Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya”(HR. Abu Dawud).
Syarat-Syarat Wajib Mengerjakan Puasa
Ramadhan
Beragama islam
Baligh (telah mencapai umur dewasa)
Berakal
Sehat
Tidak musafir
Berupaya untuk mengerjakannya
Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Terdapat beberapa orang yang
diperbolehkan tidak berpuasa antara lain sebagai berikut
Orang keadaannya sedang sakit dan
tidak diharapkan kesembuhannya lagi atau orang yang sakit, jika berpuasa malah
akan menambah dan memperparah sakitnya.
Orang tua yang sedang lemah
Wanita hamil dan sedang menyusui
Akan tetapi wajib baginya untuk
membayar fiqyah atau bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam sehari,
seperti dia yang sedang memakannya, sebanyak hari puasa yang dia tinggalkan.
Sedangkan bagi yang sakit, namun dapat diharap kesembuhannya, orang bepergian
jauh yang wajib dibayarkan kesembuhannya.
Artinya : "Maka barang siapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa
yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih bagik bagimu jika kamu mengetahui".
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.
Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum
pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2.
Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka
tidak membatalkan puasa.
3.
Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
4.
Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di
samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba,
bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu,
maka memberi makan enam puluh orang miskin.
5.
Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia
dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia
sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya
karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak
sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah),
sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka
hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Sumber:
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-puasa-puasa-ramadhan.html
http://ddhongkong.org/panduan-praktis-puasa-ramadhan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar