Kamis, 16 Juni 2016

Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan

Pengertian Puasa RamadhanPengertian Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh setiap umat Islam diseluruh dunia.

Pengertian puasa terbagi atas dua yaitu secara bahasa dan secara istilah. Pengertian puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan pengertian puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa seperti makan, minum, muntah dengan sengaja, hubungan suami istri, onani dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa Ramadhan
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa puasa ramadhan wajib dilakukan bagi setiap umat Muslim didunia dan seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :

Pengertian Puasa Ramadhan

Artinya : "Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

RUKUN PUASA
1.     Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
2.     Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).
“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya”(HR. Abu Dawud).
Syarat-Syarat Wajib Mengerjakan Puasa Ramadhan
Beragama islam
Baligh (telah mencapai umur dewasa)
Berakal
Sehat
Tidak musafir
Berupaya untuk mengerjakannya
Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Terdapat beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa antara lain sebagai berikut
Orang keadaannya sedang sakit dan tidak diharapkan kesembuhannya lagi atau orang yang sakit, jika berpuasa malah akan menambah dan memperparah sakitnya.
Orang tua yang sedang lemah
Wanita hamil dan sedang menyusui
Akan tetapi wajib baginya untuk membayar fiqyah atau bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam sehari, seperti dia yang sedang memakannya, sebanyak hari puasa yang dia tinggalkan. Sedangkan bagi yang sakit, namun dapat diharap kesembuhannya, orang bepergian jauh yang wajib dibayarkan kesembuhannya.

Artinya : "Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih bagik bagimu jika kamu mengetahui". 

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.     Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2.     Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3.     Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
4.     Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
5.     Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).


Sumber:
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-puasa-puasa-ramadhan.html
http://ddhongkong.org/panduan-praktis-puasa-ramadhan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar