Minggu, 31 Januari 2016

TUGAS PENGANTAR LINGKUNGAN 6 (TUGAS KELOMPOK_IPTEK&LINGKUNGAN)



Iptek adalah singkatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Definisi ilmu pengetahuan kurang lebih  adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan ilmiah tertentu, baik kualitatif, kuantitatif maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan atau kemasyarakatan tertentu. Teknologi lebih merupakan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

A.    Pengertian Iptek
    
       Iptek adalah singkatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Definisi ilmu pengetahuan kurang lebih  adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan ilmiah tertentu, baik kualitatif, kuantitatif maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan atau kemasyarakatan tertentu. Teknologi lebih merupakan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

B. Jenis dan Peranan IPTEK dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Pengertian Lingkungan Hidup
   Sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, maka harus diketahui terlebih dahulu arti dari lingkungan hidup. Ada beberapa definisi yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup, yaitu :
1) Daerah dimana sesuatu makhluk hidup berada.
2)  Keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.
3) Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama :
a. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
b. Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
      Namun dari berbagai definisi yang disebutkan diatas definisi lingkungan , lingkungan hidup dan lingkungan hidup manusia acapkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Sehingga diambil kesimpulan bahwa arti dari lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup memiliki definisi yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kegiatan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Penjelasan lingkungan hidup secara rinci dan detail yaitu yang meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, menjelaskannya dalam pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai penjelasan yang lebih rinci.

3. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan.
    Mengisyaratkan tentang pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi. Teknologi memberikan kemajuan dalam bidang industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas – gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, berbagai jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagai jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng atau kutu loncat. Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin ( lemari es dan AC ), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetrafluoroenthy polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.

4.   Menyikapi Pencemaran Lingkungan
   Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan. Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15-18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
   Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan dengan khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan diberbagai bidang. Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui. Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus diimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan. Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun ( PPLI-B3 ), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit pengelolaan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

    Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menaggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Provinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingunga hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan. Sekarang dapat terlihat jelas bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya – upaya yang dilakukan dala m pembangunan ekonomi, diperlukan tekad dan itikad yang luhur dalam tindakan dan prilaku setiap orang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya. Walaupun telah ditetapkan UU No.4 tahun 1982, PP No.19 tahun 1994 dan Keppres No.7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

C. Perkembangan Iptek di Indonesia

Di zaman yang canggih ini penggunaan teknologi sudah meluas sehingga kehadiran teknologi tentunya dapat membantu manusia dalam melaksanakan aktivitasnya. Kemajuan teknologi mengakibatkan banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tidak  terbatas oleh ruang dan waktu, akses informasi menjadi cepat, dan lebih efektif. Keefektifan yang dirasakan dari adanya teknologi dapat berpengaruh pada beberapa bidang.Para pengguna informasi merasa sangat dimudahkan dengan berkembanganya IT. Bagi beberapa instansi yang sudah menerapkan sistem online akan memudahkan akses dalam hal pekerjaan. Maka dari itu IT menjadi sangat penting. Melihat kecanggihan dan manfaat dari adanya IT, maka sejauhmana Indonesia dapat memanfaatkan IT tersebut untuk mencapai produktivitas dan perbandingannya dengan negara lain. Berikut ini beberapa hal yang akan dijadikan perbandingan mengenai penggunaan IT di Indonesia dengan beberapa negara lain mengenai  indeks kesiapan berjejaring dan Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indeks Kesiapan Berjejaring
Melihat hampir semua negara sudah menggunaan IT secara luas dan merasakan kebermanfaatan dari adanya IT. Namun, tidak semua negara merasakan manfaat yang sama besarnya, ada faktor – faktor lain yang juga berpengaruh. Maka dari itu, World Economic Forum (WEF) dan INSEAD meneliti perkembangan IT, penggunaannya dan dampaknya di seluruh dunia, dan menuangkan hasilnya dalam suatu indeks yang terukur sehingga dapat diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain. WEF dan INSEAD memuat urutan negara-negara di dunia menurut Indeks Kesiapan Berjejaring (Networked Readiness Index).Indeks Kesiapan Berjejaring (IKB) mengukur tingkat kemajuan negara-negara atas dasar kecanggihan teknologi informasi dan komunikasinya. IKB dibangun dari 4 unsur atau sub indeks yaitu lingkungan (environment), kesiapan (readiness), penggunaan (usage), dan dampak (impact).
Pada tingkat global, negara yang menjadi juara dalam penggunaan kecanggihan teknologi dan informasi menurut WFF adalah Swedia, disusul oleh Singapura, sedangkan Indonesia berada pada posisi 80 dari 142 negara yang di survei.
Di tingkat Asia Tenggara, Singapura disusul oleh Malaysia memiliki tingkat tertinggi kemajuan teknologi dan informasi.Kemudian Brunei Darussalam, Thailand, baru Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara yang berada di tingkat atas berdasarkan IKB secara global Singapura (ke-2), Malaysia (ke-29), Brunei Darussalam (ke-54), Indonesia terpaut angka yang cukup  jauh dibawah negara tersebut. Artinya Indonesia masih sulit untuk bisa menyetarakan kemajuan IT dengan negara – negara tersebut yang menunjukkan masih rendahnya kemajuan IT di Indonesia.Jika dibandingkan dengan negara yang berada di tingkatan bawahnya Vietnam (ke-83), Filipina (ke-86), maka posisi dengan Indonesia terpaut angka yang rendah hanya selisih 3-6.Menunjukkan bahwa Indonesia masih mudah untuk dilampaui oleh kedua negara tersebut.
Grafik 1.  Indeks Kesiapan Indeks Berjejaring ASEAN, China dan India Menurut Sub Indeks 2012 menunjukkan peringkat kemajuan teknolgi informasi di ASEAN, China dan India dari hasil survei yang dilakukan WFF melalui indikator IKB.





Dari keempat sub indeks sebagai penentu kemajuan teknologi informasi suatu negara, dapat disimpulkan bahwa keberadaan teknologi informasi di Indonesia belum menunjukkan lebih baik. Penggunaan teknologi informasi masih bersifat berat sebelah atau belum merata sehingga dampak dari penggunaan teknologi masih rendah.Pemanfaatan teknologi informasi relatif kecil dalam dampaknya terhadap perekonomian.Hal ini disebabkan karena penggunaan teknologi informasi tidak seimbang jika dilihat dari penggunanya, pengguna perorangan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengguna bisnis.Selain itu, infrastruktur yang dimiliki masih belum maksimal untuk menggunakan teknologi informasi.Sehingga dampak dari penggunaan teknologi baru dirasakan oleh sebagian orang dan belum merata.
 Penggunaan IT di Indonesia dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand sudah menyebar luas hanya kebermanfaatan dari IT itulah yang dirasakan berbeda di setiap negara. Kemajuan IT menurut WFF dengan indikator  4 sub indeks menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak terlalu baik yaitu pada posis ke-80 dari 142 negara yang disurvei. Keadaan penggunaan IT di Indonesia kurang stabil jika dibandingkan dengan Singapura.Mengingat pengguna IT di Indonesia masih belum merata dan penggunaan untuk e-commerce belum menunjukkan peningkatan sehingga dampak terhadap perekonomian relatif lebih kecil.Berbeda dengan Singapura yang penggunaan IT relatif stabil sehingga Singapura dapat dikatakan negara yang tingkat kemajuan IT paling baik di Asia Tenggara dan posisi ke-2 secara global.Kebermanfaatan penggunaan IT di Singapura sangat bisa dirasakan, hal ini dapat dilihat dari dampak perekonomian yang relatif besar begitupun dengan dampak sosial.Singapura menggunakan teknologi informasi untuk e-commerce yang menjadikan bisnis di Singapura menjadi lebih maju sehingga dampak terhadap perekonomian tinggi. 

Perbandingan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Negara Indonesia dan Singapura
Setiap negara mempunyai undang – undang atau peraturan khusus mengenai IT guna melindungi pengguna IT serta menghindari dari tindakan – tindakan penyalahgunaan.Berikut adalah perbandingan UU IT di Indonesia dan Singapura.

Indonesia
Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah dalam hal IT serta kurangnya kontrol terhadap penggunaan IT.Maka dari itu, perlu adanya suatu peraturan mengenai IT.Sehingga pada tahun 2008 dibentuklah Undang – Undang yang mengatur mengenai Informasi Teknologi Elektronik.Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT seperti kasus pembobolan ATM, judi online, dan sebagainya.Tujuan dibuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu untuk pengawasan terhadap IT sehingga adanya ketegasan hukum mengenai perlindungan di dunia maya.
Singapura
Singapura memiliki cyberlaw The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act(Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. Undang – Undang ini  bertujuan untuk memudahkan perdagangan elektornik dan menjaga dokumen elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup :
1.      Kontrak elektornik : di dasarkan pada hukum dagang online untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
2.      Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahguaan informasi pihak ketiga pengguna jasa jaringan tersebut.
3.      Tanda tangan dan arsip elektronik : hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus elektronik, maka dari itu tanda tangan dan arsip elektronik harus sah menurut hukum.
Ada satu hal yang menarik dari perbandingan Undang – Undang mengenai IT di Indonesia dan Singapura. Masalah spamming dan penyebaran spam belum diatur secara tegas dalam UU ITE di Indonesia sedangkan hal ini sudah ditetapkan dalam UU ITE di Singapura. Pada intinya pembuatan UU IT ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan adanya kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik.Namun, latar belakang pembuatan UU IT di Indonesia dan Singapura berbeda.Di Indonesia pembuatan UU IT selain untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik, juga dilatar belakangi karena maraknya kasus cyber crime yang menunjukkan kurangnya ketegasan hukum dan lemahnya kontrol terhadap penggunaan IT.Adapun kepastian hukum untuk tanda tangan elektronik.UU ini dibuat karena banyak terjadi penyalahgunaan penggunaan IT bahkan kasus kejahatan sekalipun. Lain Indonesia lain pula Singapura, UU ITE Singapura selain untuk kepastian hukum juga untuk keperluan akan perdagangan elektronik. Berdasarkan pembentukan UU tersebut untuk keperluan perdagangan elektronik salah satunya, akan membantu perekonomian negara. Maka dari itu, dampak perekonomian akibat penggunaan IT di Singapura menjadi relatif lebih tinggi.UU IT ini untuk keperluan transaksi perdagangan elektronik.UU ini memungkinkan untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi Singapura.Dibutuhkannya UU ini di Singapura untuk jaminan kepastian hukum khususnya untuk memudahkan perdagangan elektronik sehingga dapat membantu dalam perekonomian negara.Ini sangat berbeda sekali dengan Indonesia yang dibuatkannya UU ini untuk ketegasan dalam penggunaan IT sehingga meminimalisir penyalahgunaan penggunaan IT.Namun perbedaan tersebut dimaklumi adanya karena perbedaan kebutuhan setiap negara berbeda termasuk Indonesia dan Singapura yang memiliki perbedaan dalam pembuatan UU IT tersebut.Selain itu, kegunaan arsip elektronik yang dirasa perlu bagi kedua negara tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembentukan UU ITE.Kemajuan teknologi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara.Kemajuan IT memiliki manfaat yang besar untuk suatu negara sehingga dampak terhadap perekonomian pun dapat dirsasakan.Kemajuan IT yang baik menunjukkan tingkat perekonomian suatu negara pun baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar