Iptek adalah singkatan dari ilmu
pengetahuan dan teknologi. Definisi ilmu pengetahuan kurang lebih adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan ilmiah
tertentu, baik kualitatif, kuantitatif maupun eksploratif untuk menerangkan
pembuktian gejala alam dan atau kemasyarakatan tertentu. Teknologi lebih
merupakan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari
penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan
nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan
manusia.
A. Pengertian Iptek
Iptek adalah singkatan dari ilmu
pengetahuan dan teknologi. Definisi ilmu pengetahuan kurang lebih adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan
ilmiah tertentu, baik kualitatif, kuantitatif maupun eksploratif untuk
menerangkan pembuktian gejala alam dan atau kemasyarakatan tertentu. Teknologi
lebih merupakan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari
penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan
nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan
manusia.
B. Jenis dan Peranan IPTEK dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pengertian Lingkungan Hidup
Sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan
lingkungan hidup, maka harus diketahui terlebih dahulu arti dari lingkungan
hidup. Ada beberapa definisi yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup, yaitu
:
1) Daerah dimana sesuatu makhluk
hidup berada.
2) Keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu
makhluk hidup.
3) Keseluruhan keadaan yang
meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama :
a. Kombinasi dari berbagai
kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan
dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
b. Gabungan dari kondisi sosial
dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu
perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
Namun dari berbagai definisi yang
disebutkan diatas definisi lingkungan , lingkungan hidup dan lingkungan hidup
manusia acapkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Sehingga
diambil kesimpulan bahwa arti dari lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup
memiliki definisi yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kegiatan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Penjelasan lingkungan
hidup secara rinci dan detail yaitu yang meletakkan dasar dan prinsipnya secara
global, menjelaskannya dalam pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai
penjelasan yang lebih rinci.
3. Dampak Industri dan Teknologi
terhadap Lingkungan.
Mengisyaratkan tentang pentingnya inovasi
dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil
penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu
bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat
manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai
pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi. Teknologi
memberikan kemajuan dalam bidang industri baja, industri kapal laut, kereta
api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas – gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai
instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian,
karena adanya bibit unggul, berbagai jenis pupuk yang bersifat suplemen,
pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan
berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan
akibat rutinnya digunakan berbagai jenis pestisida ataupun insektisida mampu
memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng atau kutu loncat. Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin ( lemari
es dan AC ), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat
anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan
proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetrafluoroenthy polymer
yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozone di
stratosfer.
4. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972,
telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari
Lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan
akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan. Di
Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun
1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup
dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada
tanggal 15-18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu
terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam
hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat
mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya
permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah
dipermasalahkan dengan khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini masalah
lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam
yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan
oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan
jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan diberbagai bidang. Pada Pelita V,
berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan
memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang
pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi
Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Provinsi, yang
juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan
untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dianggap perlu untuk diperbaharui. Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun
1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir
buangan sudah harus diimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi,
hingga pengolahan akhir limbah buangan. Langkah yang ditempuh untuk mendukung
kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah
Industri Bahan Berbahaya dan Beracun ( PPLI-B3 ), di Cileungsi Jawa Barat, yang
pertama di Indonesia. Pendirian unit pengelolaan limbah ini juga diperkuat oleh
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung
jawab bersama dalam menaggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya
peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang
memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Provinsi. Upaya
pengendalian pencemaran lingunga hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan
kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Sekarang dapat terlihat jelas bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya
pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan
upaya – upaya yang dilakukan dala m pembangunan ekonomi, diperlukan tekad dan
itikad yang luhur dalam tindakan dan prilaku setiap orang peduli akan
kelestarian lingkungan hidupnya. Walaupun telah ditetapkan UU No.4 tahun 1982,
PP No.19 tahun 1994 dan Keppres No.7 tahun 1994 yang berhubungan dengan
pengelolaan lingkungan hidup, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran
dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak
akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana
dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
C. Perkembangan Iptek di Indonesia
Di zaman yang canggih ini
penggunaan teknologi sudah meluas sehingga kehadiran teknologi tentunya dapat
membantu manusia dalam melaksanakan aktivitasnya. Kemajuan teknologi
mengakibatkan banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tidak terbatas oleh ruang dan waktu, akses informasi
menjadi cepat, dan lebih efektif. Keefektifan yang dirasakan dari adanya
teknologi dapat berpengaruh pada beberapa bidang.Para pengguna informasi merasa
sangat dimudahkan dengan berkembanganya IT. Bagi beberapa instansi yang sudah
menerapkan sistem online akan memudahkan akses dalam hal pekerjaan. Maka dari
itu IT menjadi sangat penting. Melihat kecanggihan dan manfaat dari adanya IT,
maka sejauhmana Indonesia dapat memanfaatkan IT tersebut untuk mencapai
produktivitas dan perbandingannya dengan negara lain. Berikut ini beberapa hal
yang akan dijadikan perbandingan mengenai penggunaan IT di Indonesia dengan
beberapa negara lain mengenai indeks
kesiapan berjejaring dan Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indeks Kesiapan Berjejaring
Melihat hampir semua negara sudah
menggunaan IT secara luas dan merasakan kebermanfaatan dari adanya IT. Namun,
tidak semua negara merasakan manfaat yang sama besarnya, ada faktor – faktor
lain yang juga berpengaruh. Maka dari itu, World Economic Forum (WEF) dan
INSEAD meneliti perkembangan IT, penggunaannya dan dampaknya di seluruh dunia,
dan menuangkan hasilnya dalam suatu indeks yang terukur sehingga dapat
diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain. WEF dan INSEAD memuat
urutan negara-negara di dunia menurut Indeks Kesiapan Berjejaring (Networked
Readiness Index).Indeks Kesiapan Berjejaring (IKB) mengukur tingkat kemajuan
negara-negara atas dasar kecanggihan teknologi informasi dan komunikasinya. IKB
dibangun dari 4 unsur atau sub indeks yaitu lingkungan (environment), kesiapan
(readiness), penggunaan (usage), dan dampak (impact).
Pada tingkat global, negara yang
menjadi juara dalam penggunaan kecanggihan teknologi dan informasi menurut WFF
adalah Swedia, disusul oleh Singapura, sedangkan Indonesia berada pada posisi
80 dari 142 negara yang di survei.
Di tingkat Asia Tenggara,
Singapura disusul oleh Malaysia memiliki tingkat tertinggi kemajuan teknologi
dan informasi.Kemudian Brunei Darussalam, Thailand, baru Indonesia. Jika
dibandingkan dengan negara yang berada di tingkat atas berdasarkan IKB secara
global Singapura (ke-2), Malaysia (ke-29), Brunei Darussalam (ke-54), Indonesia
terpaut angka yang cukup jauh dibawah
negara tersebut. Artinya Indonesia masih sulit untuk bisa menyetarakan kemajuan
IT dengan negara – negara tersebut yang menunjukkan masih rendahnya kemajuan IT
di Indonesia.Jika dibandingkan dengan negara yang berada di tingkatan bawahnya
Vietnam (ke-83), Filipina (ke-86), maka posisi dengan Indonesia terpaut angka
yang rendah hanya selisih 3-6.Menunjukkan bahwa Indonesia masih mudah untuk
dilampaui oleh kedua negara tersebut.
Grafik 1. Indeks Kesiapan Indeks Berjejaring ASEAN,
China dan India Menurut Sub Indeks 2012 menunjukkan peringkat kemajuan teknolgi
informasi di ASEAN, China dan India dari hasil survei yang dilakukan WFF
melalui indikator IKB.
Dari keempat sub indeks sebagai
penentu kemajuan teknologi informasi suatu negara, dapat disimpulkan bahwa
keberadaan teknologi informasi di Indonesia belum menunjukkan lebih baik.
Penggunaan teknologi informasi masih bersifat berat sebelah atau belum merata
sehingga dampak dari penggunaan teknologi masih rendah.Pemanfaatan teknologi
informasi relatif kecil dalam dampaknya terhadap perekonomian.Hal ini
disebabkan karena penggunaan teknologi informasi tidak seimbang jika dilihat
dari penggunanya, pengguna perorangan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan
pengguna bisnis.Selain itu, infrastruktur yang dimiliki masih belum maksimal
untuk menggunakan teknologi informasi.Sehingga dampak dari penggunaan teknologi
baru dirasakan oleh sebagian orang dan belum merata.
Penggunaan IT di Indonesia dengan negara lain
seperti Singapura, Malaysia, Thailand sudah menyebar luas hanya kebermanfaatan
dari IT itulah yang dirasakan berbeda di setiap negara. Kemajuan IT menurut WFF
dengan indikator 4 sub indeks
menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak terlalu baik yaitu pada posis
ke-80 dari 142 negara yang disurvei. Keadaan penggunaan IT di Indonesia kurang
stabil jika dibandingkan dengan Singapura.Mengingat pengguna IT di Indonesia
masih belum merata dan penggunaan untuk e-commerce belum menunjukkan
peningkatan sehingga dampak terhadap perekonomian relatif lebih kecil.Berbeda
dengan Singapura yang penggunaan IT relatif stabil sehingga Singapura dapat
dikatakan negara yang tingkat kemajuan IT paling baik di Asia Tenggara dan
posisi ke-2 secara global.Kebermanfaatan penggunaan IT di Singapura sangat bisa
dirasakan, hal ini dapat dilihat dari dampak perekonomian yang relatif besar
begitupun dengan dampak sosial.Singapura menggunakan teknologi informasi untuk
e-commerce yang menjadikan bisnis di Singapura menjadi lebih maju sehingga
dampak terhadap perekonomian tinggi.
Perbandingan Undang – Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik di Negara Indonesia dan Singapura
Setiap negara mempunyai undang –
undang atau peraturan khusus mengenai IT guna melindungi pengguna IT serta
menghindari dari tindakan – tindakan penyalahgunaan.Berikut adalah perbandingan
UU IT di Indonesia dan Singapura.
Indonesia
Kasus cyber crime di Indonesia
adalah nomor satu di dunia.Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan
pemerintah dalam hal IT serta kurangnya kontrol terhadap penggunaan IT.Maka
dari itu, perlu adanya suatu peraturan mengenai IT.Sehingga pada tahun 2008
dibentuklah Undang – Undang yang mengatur mengenai Informasi Teknologi
Elektronik.Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran bahkan penyalahgunaan
IT seperti kasus pembobolan ATM, judi online, dan sebagainya.Tujuan dibuat UU
Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu untuk pengawasan terhadap IT sehingga
adanya ketegasan hukum mengenai perlindungan di dunia maya.
Singapura
Singapura memiliki cyberlaw The
Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy
Act(Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan
mengenai perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. Undang –
Undang ini bertujuan untuk memudahkan
perdagangan elektornik dan menjaga dokumen elektronik.
Isi The Electronic Transactions
Act mencakup :
1. Kontrak elektornik : di dasarkan pada
hukum dagang online untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan:
mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahguaan
informasi pihak ketiga pengguna jasa jaringan tersebut.
3. Tanda tangan dan arsip elektronik : hukum
memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus elektronik,
maka dari itu tanda tangan dan arsip elektronik harus sah menurut hukum.
Ada satu hal yang menarik dari
perbandingan Undang – Undang mengenai IT di Indonesia dan Singapura. Masalah
spamming dan penyebaran spam belum diatur secara tegas dalam UU ITE di
Indonesia sedangkan hal ini sudah ditetapkan dalam UU ITE di Singapura. Pada
intinya pembuatan UU IT ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan adanya
kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik.Namun, latar belakang
pembuatan UU IT di Indonesia dan Singapura berbeda.Di Indonesia pembuatan UU IT
selain untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik, juga
dilatar belakangi karena maraknya kasus cyber crime yang menunjukkan kurangnya
ketegasan hukum dan lemahnya kontrol terhadap penggunaan IT.Adapun kepastian
hukum untuk tanda tangan elektronik.UU ini dibuat karena banyak terjadi
penyalahgunaan penggunaan IT bahkan kasus kejahatan sekalipun. Lain Indonesia
lain pula Singapura, UU ITE Singapura selain untuk kepastian hukum juga untuk
keperluan akan perdagangan elektronik. Berdasarkan pembentukan UU tersebut
untuk keperluan perdagangan elektronik salah satunya, akan membantu
perekonomian negara. Maka dari itu, dampak perekonomian akibat penggunaan IT di
Singapura menjadi relatif lebih tinggi.UU IT ini untuk keperluan transaksi perdagangan
elektronik.UU ini memungkinkan untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan
peraturan otoritas sertifikasi Singapura.Dibutuhkannya UU ini di Singapura
untuk jaminan kepastian hukum khususnya untuk memudahkan perdagangan elektronik
sehingga dapat membantu dalam perekonomian negara.Ini sangat berbeda sekali
dengan Indonesia yang dibuatkannya UU ini untuk ketegasan dalam penggunaan IT
sehingga meminimalisir penyalahgunaan penggunaan IT.Namun perbedaan tersebut
dimaklumi adanya karena perbedaan kebutuhan setiap negara berbeda termasuk
Indonesia dan Singapura yang memiliki perbedaan dalam pembuatan UU IT
tersebut.Selain itu, kegunaan arsip elektronik yang dirasa perlu bagi kedua
negara tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembentukan UU
ITE.Kemajuan teknologi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara.Kemajuan IT
memiliki manfaat yang besar untuk suatu negara sehingga dampak terhadap
perekonomian pun dapat dirsasakan.Kemajuan IT yang baik menunjukkan tingkat
perekonomian suatu negara pun baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar